Standar
Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK
ETAP) ditetapkan oleh ikatan akuntansi indonesia. SAK ETAP ini dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas
publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal
adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur,
dan lembaga pemeringkat kredit.
SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
Pada awalnya SAK ETAP ini menggunakan istilah Standar
Akuntansi Keuangan Usaha Kecil dan Menengah (SAK UKM). Hal ini terlihat saat
Exposure Draft (ED) SAK tersebut diterbitkan oleh DSAK IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia). Dalam perjalanannya, akhirnya DSAK IAI mengesahkan ED SAK UKM
tersebut menjadi SAK ETAP. SAK ETAP ini identik dengan IFRS for SMEs yang
diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).
Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang
memiliki dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa
akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1. Tidak
memiliki akuntabilitas publik yang signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang
signifikan jika:
Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau
entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal
(BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal.
Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK
No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar
modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas,
asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia
untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang
dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak
menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial
statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
·
Pemilik yang tidak terlibat langsung dalam
pengelolaan usaha
·
Kreditur
·
Lembaga pemeringkat kredit
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan
dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang
mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah
diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai
dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011
namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan
keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan
secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam
catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi
SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila
perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di
perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK
ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi
berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas
tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk
penyusunan laporan keuangan berikutnya.
Per 1 Januari 2011, perusahaan yang memenuhi definisi
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun
laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK
ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK
ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan
berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan
menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi
perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan
keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK
ETAP ini kembali.
Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP
dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas
yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK
ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar