Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini
menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima hak.
Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak
khususnya yang boleh menggunakan hak cipta
dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau
yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi
arti bahwa selain pencipta maka orang
lain tidak berhak atasnya kecuali atas
izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak
dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia
mempunyai sifat manunggal dengan
penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan
pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat
manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan itu
berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan
kreditur.
Istilah-Istilah Dalam Hak
Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak
dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk
yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di
Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6
Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai
upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi
hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987
dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Prosedur Pendaftaran Hak
Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan
kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
polio berganda. dalam surat permohonan itu
tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran
ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan
menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut
ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,
sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga,
lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku
selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan
karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang
oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan
oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Sumber:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi
6, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar