Sebagai dasar hukum yang kuat karena telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak sewaktu melakukan deal maka surat perjanjian dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk menuntut hak masing-masing jika nantinya ditemukan kecurangan, baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua.
Contoh:
SURAT PERJANJIAN
No. II/SP/III/2011
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Axel Rizky Anandatama
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. JAYA ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Julio Hardiansyah
Dalam hal ini bertindak dan atas nama CV. DUA KELINCI selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melakukan kesepakatan kerjasama bisnis berupa PEMASARAN PRODUK milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut.
KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama bisnis, bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk memasarkan produk milik PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA akan memberikan upah pemasaran produk milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 10 % dari setiap produk yang berhasil terjual.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran sebesar 10 % terhadap PIHAK KEDUA dari setiap produk yang berhasil dijual selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah produk tersebut berhasil terjual.
- PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA melalui dua opsi pembayaran, yakni: transfer BANK atau pembayaran secara tunai.
PEMBATALAN PERJANJIAN
- PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu jika PIHAK KEDUA tidak berhasil memasarkan produk milik pihak PERTAMA dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah PIHAK.
- PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu tanpa harus meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA bilamana kerjasama tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi PIHAK PERTAMA, dan dalam hal ini PIHAK PERTAMA tidak akan dituntut untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA.
KESEPAKATAN PERJANJIAN
Surat Perjanjian kerjasama bisnis ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah PIHAK tanpa ada paksaan dari PIHAK manapun.
Bali, 14 Maret 2011
Yang membuat perjanjian
Yang membuat perjanjian
PT. JAYA ABADI CV. DUA KELINCI
Axel Rizky Anandatama Julio Hardiansyah
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar