Kamis, 09 Oktober 2014

Perundang-undangan Koperasi & Credit Union



UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

 

Babak baru koperasi dimulai lewat di sahkannya UU No.17 Tahun 2012 yang menggantikan UU terdahulu No.25 Tahun 1992. Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.  
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari  dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Untuk Melihat isi dari UU No. 17 Tahun 2012 dapat didownload di link berikut:


Koperasi Kredit (Credit Union)

 


Pengertian koperasi Kredit

Koperasi kredit atau biasa dikenal dengan nama credit union adalah salah satu bentuk koperasi yang berfungsi sebagai mana koperasi pada umumnya yaitu sebuah lembaga yang bertujuan untuk memakmurkan anggotanya dengan cara melakukan kegiatan memberikan pinjaman berupa kredit kepada anggotanya ataupun kepada masyarakat luas.
Selain pengertian umum diatas pengertian koperasi simpan pinjam (credit union) menurut WOCCU koperasi kredit adalah sebuah lembaga koperasi non profit yang menyediakan kegiatan simpan pinjam secara kredit dan kegiatan keuangan lainnya kepada anggotanya, namun pada praktiknya bisa dibilang bergantung kepada yuridiksi yang berlaku. Menurut WOCCU, keanggotaan koperasi kredit berdasarkan kepada suatu ikatan bersama, yaitu ikatan antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam suatu lingkungan tertentu baik itu berupa lingkungan organisasi komunitas agama tertentu ataupun berdasarkan lingkungan komunitas kerja. Keuntungan anggota koperasi kredit bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on savings dan rendahnya biaya pinjaman.

Di Indonesia koperasi kredit mempunyai 3 prinsip utama :
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Selain itu koperasi kredit di Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utamanya.
 

Sejarah singkat koperasi kredit di Dunia:

Pada awal mulanya koperasi kredit berdiri di Negara Jerman pada akhir abad ke 19 yang didirikan oleh seorang pioneer koperasi yang bernama Hermann Schulze-Delitzsch. Koperasi kredit buatan beliau mempunyai ciri-ciri dasar dari semua koperasi yang ada sekarang ini yaitu adanya sifat membantu diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, kesetaraan, dan solidaritas. Selain itu Mr.Schulze mendapat kredit atas jasanya dalam mengembangkan sifat bond of association
yang menjadi dasar dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzsch tokoh lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.


Bahkan sebelum mulai terkenal di jerman telah muncul "benih-benih" koperasi kredit di dunia seperti :
  1. 1864 Léon d'Andrimont mendirkan "people's bank" di belgia
  2. 1865 Luigi Luzzatti, the 'Schulze-Delitzsch' of Italy mendirikan the People's Bank of Milan.
  3. Koperasi kredit juga terus menyebar di berbagai belahan eropa seperti di daerah Austria, Swiss, Hungaria, Belanda dan Negara-negara Balkan

 Beberapa keunggulan dan Kelemahan Koperasi Kredit di Indonesia

Keunggulan:

  • Menawarkankan tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman
  • Tidak dikenakan pajak
  • Berperan sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan pendidikan bagi anggotanya
  • Berfungsi untuk melindungi anggotanya dari jeratan lintah darat
Kelemahan:


  • Kurangnya tenaga sukarela yang efisien
  • Tidak adanya diversitifikasi produk
  • Common bond kadang membatasi kemapuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi
 Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar