Selasa, 17 November 2015

Sintaksis Bahasa Indonesia


Kata Sintaksis berasal dari bahasa yunani yaitu sun dan taein, artinya mengatur bersama-sama. Sintaksis membahas tentang struktur internal kalimat dalam bahasa yang terdiri dari frasa, klausa, dan kalimat. Objek terkecil yang dikaji oleh sintaksis adalah frasa, dan yang terbesar yaitu kalimat.

Frasa
Frasa adalah suatu gabungan dari dua kata tetapi tidak membentuk hubungan subjek dan predikat.
Contoh:
bayi sehat
pisang goreng
baru datang
sedang membaca
Frasa dapat dibedakan berdasarkan kelasnya, yaitu frasa verbal, frasa adjektiva, frasa pronominal, frasa adverbia, frasa numeralia, frasa interogativa koordinatif, frasa demonstraiitiva koordinatif, dan frasa preposisional koordinatif.

Klausa
Klausa merupakan  suatu konstruksi kata yang didalamnya terdapat suatu unsur predikatif. Klausa dan kalimat berbeda, akan tetapi klausa dapat berpotensi menjadi kalimat. Yang membedakan klausa dengan kalimat yaitu terdapat intonasi final di akhir kalimat berupa intonasi berita, tanya, perintah, dan  kagum. Sedangkan di klausa tidak terdapat intonasi final.

Kalimat
Kalimat adalah  suatu kesatuan pikiran yang terdiri dari satuan bahasa terkecil. Kalimat dibedakan menjadi bahasa lisan dan bahasa tulis. Dalam bahasa lisan , kalimat memiliki ciri sebagai berikut:
1.      Terdapat gabungan kata yang tediri dari satuan bahasa.
2.      Satuan bahasa itu didahului oleh suatu kesenyapan awal, diselingi atau tidak diselingi oleh kesenyapan antara dan diakhiri dengan kesenyapan akhir yang berupa intonasi final.
Dalam bahasa tulis, kalimat adalah suatu kesatuan bahasa yang diawali oleh huruf kapital, diselingi atau tidak diselingi tanda baca yang terdiri dari tanda koma (,), titik dua (:), atau titik koma (;), dan diakhiri dengan lambang intonasi final yaitu  tanda titik (.), tanda tanya (?), atau tanda seru (!).


Selasa, 29 September 2015

Isu dalam Bidang Ekonomi


OJK Ungkap Sudah Ada Bank Lakukan PHK

Yanuar Riezqi Yovanda
Rabu, 23 September 2015 − 07:40 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perbankan.

Muliaman menjelaskan, pihak perbankan tentu melaporkan hal tersebut sebagai suatu langkah yang dilakukan ketika ekonomi melambat dan nilai tukar rupiah melemah.

"Tentu saja dilaporkan pada kita, tentu saja. Kita dilaporkan demikian (ada PHK maupun merumahkan karyawan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Kendati demikian, OJK belum bisa memaparkan lebih lanjut jumlah angka dari pemecatan yang terjadi di perusahaan perbankan dalam negeri.

"Belum ada angka keseluruhan yang diinfokan dari langkah (PHK) itu. Kita berharap untuk yang merumahkan karyawan bisa kembali lagi (kerja) ketika ekonomi pulih," tegasnya.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, untuk emiten (perusahaan terbuka) belum ada yang melaporkan melakukan PHK. "Kita belum terima laporan itu," tandasnya. 

Opini:
Pelambatan ekonomi yang terjadi di indonesia saat ini di akibatkan oleh ketidak stabilan ekonomi di Tiongkok dan kebijakan moneter di amerika serikat. Karena ekonomi yang melambat Anggaran pendapatan dan belanja negara mengalami perubahan target. Akibat hal itu masalah PHK memang menjadi tidak dapat dihindari dan otomatis tingkat pengangguran di Indonesia menjadi meningkat. PHK dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengejar efisiensi ditengah pelambatan ekonomi yang terjadi. Rupiah juga menjadi lemah karena melambatnya ekonomi di Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini pemerintah harus melakukan tindakan secepatnya. Pemerintah harus meningkatkan kembali perekonomian di indonesia. Bila hal itu cepat dilakukan maka tingkat PHK yang terjadi tidak akan terus berkembang menjadi lebih banyak sehingga tingkat pengangguran di indonesia juga tidak akan meningkat pesat. Pemerintah harus memberikan kebijakan yang sangat mendukung untuk mengatasi masalah ini.

Daftar Pustaka

Kamis, 11 Juni 2015

Contoh Surat Perjanjian

Surat perjanjian biasanya dibuat untuk urusan bisnis, misalkan kesepakatan bisnis antara perusahaan A dan perusahaan B. Surat perjanjian dibuat sebagai dasar hukum bilamana dikemudian waktu terjadi percecokkan.

Sebagai dasar hukum yang kuat karena telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak sewaktu melakukan deal maka surat perjanjian dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk menuntut hak masing-masing jika nantinya ditemukan kecurangan, baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua. 

Contoh:

SURAT PERJANJIAN
No. II/SP/III/2011


Yang bertanda tangan dibawah ini :

- Axel Rizky Anandatama

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. JAYA ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

- Julio Hardiansyah

Dalam hal ini bertindak dan atas nama CV. DUA KELINCI selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melakukan kesepakatan kerjasama bisnis berupa PEMASARAN PRODUK milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut.

KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama bisnis, bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk memasarkan produk milik PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :

  • PIHAK PERTAMA akan memberikan upah pemasaran produk milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 10 % dari setiap produk yang berhasil terjual.
  • PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran sebesar 10 % terhadap PIHAK KEDUA dari setiap produk yang berhasil dijual selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah produk tersebut berhasil terjual.
  • PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA melalui dua opsi pembayaran, yakni: transfer BANK atau pembayaran secara tunai.


PEMBATALAN PERJANJIAN

  • PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu jika PIHAK KEDUA tidak berhasil memasarkan produk milik pihak PERTAMA dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah PIHAK.
  • PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu tanpa harus meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA bilamana kerjasama tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi PIHAK PERTAMA, dan dalam hal ini PIHAK PERTAMA tidak akan dituntut untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA.


KESEPAKATAN PERJANJIAN

Surat Perjanjian kerjasama bisnis ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah PIHAK tanpa ada paksaan dari PIHAK manapun.

Bali, 14 Maret 2011

Yang membuat perjanjian
PT. JAYA ABADI                                         CV. DUA KELINCI

                                           materai

Axel Rizky Anandatama                               Julio Hardiansyah
PIHAK PERTAMA                                       PIHAK KEDUA

Kamis, 07 Mei 2015

Hak Cipta



Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak
khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang
lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia
mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan
pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan
kreditur.

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:

a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan

Jangka waktu:

a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.

b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.

e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Sumber:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.


http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf