Kamis, 07 Mei 2015

Hak Cipta



Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan
rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki
oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak
khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.

Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang
lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia
mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan
pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan
kreditur.

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:

a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.

Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama
disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan

Jangka waktu:

a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.

b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.

e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat
(2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Sumber:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.


http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf

Kamis, 26 Maret 2015

Istanbul's Grand Bazaar, Turkey's Biggest and Oldest Market



Istanbul memiliki beberapa bazaar, tapi Grand Bazaar, juga dikenal sebagai " Covered Bazaar", adalah yang terbesar, tertua, dan paling terkenal. Disana terdapat 4.000 toko, 65 jalan, 18 pintu masuk, dan sekitar 20.000 orang bekerja di sana pada hari tertentu. Ada sebuah kantor polisi, restoran, dan bazaar yang yang diselimuti dalam dinding abad ke-5 yang melindungi jantung Kota Istanbul, Turki.
  
Bazaar ini juga dikenal dengan perhiasan, lukisan yang dilukis dengan tangan, keramik, karpet, bordir, rempah-rempah dan toko-toko antik. Banyak kios di pasar tersebut dikelompokkan menurut jenis barang dan ditempatkan di daerah khusus seperti daerah khusus untuk kulit, perhiasan emas dan sejenisnya, dan lain-lain.





Kegiatan yang bisa kita nikmati di bazaar ini salah satunya adalah menghabiskan waktu menjelajahi bazaar di waktu santai, duduk di salah satu kafe dan menonton orang banyak lewat, dan melakukan tawar-menawar dalam transaksi pembelian adalah salah satu cara terbaik untuk merasakan kembali suasana Grand Bazaar di Istanbul yang  sudah ada sejak lama.

Sumber 1
Sumber 2

Hukum Perdata



1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang.
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :

1. benda berwujud (tangible assets)
     a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
     b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)


misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

  • Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

IV. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata

 
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia

  • Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

  • Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

Faktor Etnis


Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Golongan eropa
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.



Pengertian

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Di Indonesia

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:

  • Golongan eropa
  • Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
  • Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :

Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA INDONESIA

 
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA :

Buku I tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.


Buku II tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.


Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.


Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia. 


Sumber 1 
Sumber 2 
Sumber 3 

Kamis, 11 Desember 2014

Bora Bora: The Jewel of South Sea


Tidak diragukan lagi pulau paling terkenal di Pasifik Selatan, Bora Bora. Kecantikannya tak tertandingi dan ketenarannya tak tergoyahkan. Bora Bora adalah salah satu dari beberapa tempat di bumi bahwa setiap orang berharap untuk mengunjunginya. Setelah Anda melihatnya, Anda selamanya akan terpikat. Dimana Bora Bora, tepatnya? Pulau ini terletak di barat laut dari Tahiti, kurang dari satu jam perjalanan dengan pesawat dari Papeete. Setelah tiba, Anda akan disambut dengan senyum hangat dan lei bunga harum dan ditransfer dengan perahu ke resor Bora Bora, yang berarti Anda tidak harus menunggu untuk pertemuan pertama Anda dengan laguna yang terkenal.

Hal yang indah tentang Bora Bora adalah bahwa Anda dapat aktif atau tidak aktif seperti yang Anda inginkan. Jika Anda memutuskan untuk menjelajah dari resor, Anda dapat mengunjungi desa utama Vaitape dan berbelanja di butik-butik lokal atau makan di salah satu restoran Bora Bora termasuk Mai Kai Bora Bora , La Villa Mahana , atau Bloody Mary ' s. Anda juga dapat menjelajahi Gunung Pahia dan Gunung Otemanu dengan dipandu atau menggunakan Jeep Safari tour.

Karena air adalah cara hidup di pulau itu, wisata yang populer adalah kunjungan laguna termasuk snorkeling, diving, berlayar, memancing, mendayung, Kitesurfing, Jet Ski, dan tentu saja, hiu dan ikan pari. Anda juga dapat mengambil pengalaman ke ketinggian dengan parasailing, terjun payung, atau tur pulau dengan helikopter.


Rabu, 10 Desember 2014

Tari Gambyong


Tari gambyong merupakan perkembangan bentuk tari taledhek. Dari pernyataan ini tampak adanya keterkaitan antara tari gambyong dengan tari taledhek atau tari tayub. Gambyong dapat juga berarti tarian tunggal yang dilakukan oleh wanita atau tari yang dipertunjukkan untuk permulaan penampilan tari atau pesta tari, sedangkan gambyongan mempunyai arti golekan (boneka yang terbuat dari kayu) yang menggambarkan wanita menari di dalam pertunjukkan wayang kulit sebagai penutup. 
Gambyong mengungkapkan keluwesan wanita dan bersifat erotis. Istilah gambyong pada mulanya adalah nama seorang penari tayub atau taledhek barangan, yang memiliki kemampuan tari dan vokal (suara) sangat baik sehingga sangat terkenal. “Gambyong” semula adalah nama seorang waranggana (= wanita terpilih, wanita penghibur) yang pandai menari dengan sangat indah dan lincah. Nama lengkapnya Mas Ajeng Gambyong. Sementara orang mengatakan bahwa istilah gambyong merupakan singkatan atau kependekan dari kata Gambirsawit dan boyong, yaitu nama gendhing yang selalu digunakan untuk mengiringi tari tayub. Serat Tata Cara menyebutkan tari tayub diiringi gendhing Gambirsawit dilanjutkan gendhing boyong. Bahkan ada yang menyatakan bahwa istilah gambyong merupakan penyimpangan atau kekeliruan dalam menyebut nama Gendhing Glondrong yang digunakan untuk mengiringi tarian gambyong. 
Menurut tradisi lisan, nama gambyong bermula dari nama seorang dukun wanita yang bernama Nyi Lurah Gambyong. Dukun itu di dalam mengobati orang sakit atau pasiennya dengan cara menari, dan dari dukun wanita itu berkembang menjadi tarian gambyong. Berpijak pada beberapa informasi tersebut, kiranya sulit untuk menentukan pendapat mana yang paling benar atau mendekati kebenaran mengenai asal mula nama gambyong. Tampaknya istilah atau nama tari gambyong bermula dari nama penari taledhek atau waranggana, karena pendapat itu lebih banyak digunakan, diantaranya dinyatakan oleh R.M. Sayid dalam Babad Sala. Namun demikian informasi tentang masa hidup penari bernama Gambyong ternyata terdapat perbedaan. R.M Sayid menyatakan penari yang bernama Gambyong hidup pada zaman Susuhunan Paku Buwana IV di Surakarta (1788-1820), sedangkan Edi Sedyawati berpendapat bahwa penari yang bernama Gambyong hidup pada masa pemerintahan Susuhunan Paku Buwana IX pada awal abad ke-19 Masehi. Serat Babad Cariyos Lelampahanipun Swargi R.Ng. Ronggowarsito juga menyebutkan adanya penari bernama Gambyong sebagai penari tayub pada acara syukuran ketika Bagus Burham (nama kecil R.Ng. Ronggowarsito), pada zaman pemerintahan Paku Buwana IV. Serat Tata Cara menyebutkan pula adanya penari tayub bernama Gambyong, tetapi tidak disebutkan waktunya. Tampaknya buku itu ditulis pada awal abad XX (tahun 1907). Berdasarkan beberapa informasi tersebut, sementara dapat disimpulkan bahwa penari tayub atau taledhek barangan yang bernama gambyong telah ada sejak masa pemerintahan Susuhunan Paku Buwana IV. Informasi ini dikuatkan dengan adanya pernyataan dalam Serat Centhini yang menyebutkan telah dipertunjukkan tari gambyong, berarti pada masa itu telah ada tari gambyong. Serat Centhini ditulis pada masa pemerintahan Susuhunan Paku Buwana IV dan Susuhunan Paku Buwana V. Pendapat yang menyatakan bahwa nama gambyong merupakan penyimpangan dari “joget Glondrong” yang berawal dari nama gendhing yang mengiringi tari itu, mungkin terjadi karena adanya kebiasaan nama tari menggunakan nama gendhing yang mengiringinya. Hal ini dapat diamati pada nama-nama tari seperti tari Srimpi Gandakusuma menggunakan iringan Gendhing Gandakusuma; tari Bedhaya Pangkur menggunakan iringan Ladrang Pangkur; tari Gambyong Gambirsawit menggunakan iringan Gendhing Gambirsawit. Akan tetapi “joget Glondrong” yang kemudian disebut gambyong itu disebutkan terjadi pada masa pemerintahan Susuhunan Paku Buwana IX. Padahal masa yang lebih tua (zaman Susuhunan Paku Buwana V) telah disebutkan adanya tari gambyong dalam Serat Centhini. Pada masa pemerintahan Paku Buwana IX, tari gambyong digarap oleh K.R.M.T. Wreksadiningrat dan dipekernalkan kepada umum dan ditarikan oleh seorang waranggana (pesindhen). Bentuk sajian tari gambyong pada waktu itu tidak banyak diinformasikan. 
Didalam Serat Centhini terdapat beberapa informasi yang memberi gambaran tentang bentuk tari gambyong. Pada masa pemerintahan Susuhanan Paku Buwana IX (1861-1893), tampaknya K.R.M.T. Wreksadiningrat berhasil menggarap tari gambyong menjadi tarian tunggal, yang pantas dipertunjukkan dikalangan bangsawan atau priyayi. Pada masa itu (akhir abad XIX) tari gambyong tampak mulai berkembang di Istana Mangkunegara dan Keraton. Terdapat informasi bahwa pada masa K.G.P.A.A Mangkunegara V (1881-1896), tari gambyong telah dipertunjukkan di Mangkunegara; bahkan pada tahun 1889 K.G.P.A.A. Mangkunegara V mengirimkan rombongan kesenian ke Amsterdam, dipimpin oleh R.Djogokartolo dengan 2 orang penari laki-laki dan 12 orang penari perempuan disertai pengrawit atau niyaga dari bandung, yang mempertujukkan pula tari gambyong. Bentuk tari gambyong pada masa itu terdiri dari rangkaian gerak (sekaran atau kembangan) sebagai medium atau bahan untuk menyusun tari gambyong. Ajaran tari gambyong di Wreksadiningrat terdiri atas sebelas rangkaian gerak, yaitu (1) joget merong atau jajar, (2) panggel, (3) batangan, (4) wedhi kengser, (5) mlaku ngetapang, (6) anjang-anjangan, (7) kebyok sampur umbah-umbah, (8) ukel magel ajegan, (9) mara dasta, (10) sekar suwun lamba, dan (11) umbul sari. Pada masa pemerintahan Susuhunan Paku Buwono X (1893-1939), tari gambyong sering dipertunjukkan di harga (sejenis kopel) atau Semarakata didalam lungkungan keraton atau pesanggrah-pesanggrahan. Pada dekade tahun 1930-an, Sri Kamini Sukanto sering menampilkan tari gambyong di Harga, ketika Susuhunan Paku Buwana X sedang bersantai bersama permaisuri, selir dan para putrinya. Pada masa itu penari gambyong yang sering menari di Semarakata adalah Wara Laksmi dan Wara Kanya. Kedua penari ini sangat terkenal sebagai penari gambyong di Sala. Selain itu mereka berguru pada empu tari: Wara Laksmi berguru kepada R.Djogoharjono, sedangkan Wara Kanya berguru kepada R.Wignjahambeksa. Tari gambyong biasanya dipertunjukkan dalam acara pesamuan atau menjamu tamu. Tari itu tidak hanya dipertunjukkan satu kali saja, tetapi dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu di Mangkunegara juga sering dipertunjukkan tari gambyong. Salah satu penari gambyong pada masa itu Nyi Bei Mardusari. Ia telah belajar tari sejak usia sembilan tahun, dan kemudian menjadi penari Mangkunegara yang terkenal, khususnya sebagai penari langendriyan dengan peran sebagai Menakjingga. Ia memiliki suara yang merdu dan keterampilan menari yang baik. Selain itu ia juga merupakan selir K.G.P.A.A Mangkunegara VII. Hal ini memungkinkannya sering tampil menyajikan tari untuk berbagai acara. Pada zaman pendudukan jepang (1941-1945) tari gambyong sering di pertunjukkan untuk menjamu para tamu. Orang-orang Jepang pada waktu itu memang tidak memerlukan pertunjukkan yang bersifat sakral atau suci, tetapi sekedar hiburan ringan dengan penari-penari cantik. Oleh karena itu, tari gambyong berkembang baik di Mangkunegara. Tari gambyong disajikan untuk memeriahkan suasana apabila ada tamu agung atau penting. Kemudian tari ini sangat sering dipentaskan dalam acara orang punya jahat. Pada tahun 1950-an, tari gambyong sering pula ditampilkan untuk acara hiburan di Gedung Chuan Ming Kung Hwe (sekarang disebut gedung gajah di Sala). Pada acara itu tari gambyong ditampilkan beberapa kali bahkan dapat semalam suntuk untuk hiburan, sementara para tamu yang terdiri dari pedagang-pedagang atau pengusaha-pengusaha Cina melakukan perjudian. Bentuk sajian tari gambyong pada waktu itu berpijak pada rangkaian gerak yang telah ada. Jumlah rangkain gerak yang digunakan telah berkembang menjadi 33 macam. Akan tetapi dalam pelaksanaan penyajiannya seorang penari mengikuti pada pola kedhangan yang dilakukan pengendang. Selain itu, seorang penari gambyong juga bertindak sebagai pesindhen (penyanyi vokal tembang). Pada bentuk sajian ini tampak adanya spontanitas dan improvisasi, yang dilakukan pengendang dan penari. Oleh karena itu biasanya perlu adanya kekompakan anatara pengendang dan penari,sebab hal ini sangat menentukan bentuk sajian tari gambyong. Pada saat mempertunjukkan tari gambyong, peranan pengendang sangat menentukan, baik dalam urutan rangkaian gerak yang harus dilakukan penari maupun juga panjangnya tari gambyong. Bila tidak ada kekompakan, penari dapat kewalahan karena tidak dapat mengikuti pola-pola kendang yang dilakukan pengendang atau terlalu lelah kerana sajian tari gambyong ditampilkan dalam waktu yang relatif lama. Pada tahun 1954, disusun tarib gambyong pangkur. Sejak itu tampaknya tari gambyong mulai dikenal masyarakat luas. Bahkan sering ditampilkan di Istana negara untuk menjamu tamu-tamu penting. Pada tahun 1956, dalam rangka pembukaan darma budaya di Surakarta disusun tari Gambyong Pancasila yang ditampilkan oleh lima orang penari. Dengan ini adanya perkumpulan seniman Darma Budaya ini, tari gambyong sering ditampilkan dalam berbagai acara. Pada tahun 1956, Nyi Bei Mintoraras menyusun tari gambyong padhasih untuk keperluan acara perkawinan salah satu kerabat Mangkunegara. Tari ini ditampilkan oleh lima orang penari dengan busana seperti tari srimpi. Jika dilihat pada jumlah penarinya, sama dengan tari Gambyong Pancasila. 
Pada masa ini tari gambyong belum berkembang secara luas di masyarakat, karena masih ada anggapan bahwa menari gambyong itu tidak baik dan disebut ledhek, sehingga para priyayi tidak memperbolehkan anak gadisnya belajar tari gambyong. Pada dekade tahun 1960-an, tari gambyong mulai disajikan secara massal. Pada tahun 1962, Sumardjo Hardjoprasanto menyusun tari Gambyong Pangkur dan dipertunjukkan didalam rangka Pembukaan Kebun Bintang Tegal Wareng oleh 100 orang penari. Bentuk penampilan tari gambyong secara massal ini dipengaruhi oleh bentuk sajian tari Korea dan Amerika. Pada tahun 1962 pula, S.Ngaliman menyusun tari Gambyong Pangkur. Susunan tari gambyong pada waktu itu telah mengalami perubahan yang mencolok dalam durasi waktu, sehingga tari Gambyong Pangkur hanya memerlukan waktu penyajian tidak lebih dari sepuluh menit. Hal ini karena pengaruh atau permintaan Presiden Soekarno untuk dapat menampilkan tari dalam waktu yang relatif singkat. Oleh sebab itu susunan tari juga mengalami perubahan dengan mengurangi pengulangan gerak atau jumlah gerak yang dilakukan. Selain itu menggunakan iringan Sampak untuk mengawali dan mengakhiri sajian tari gambyong. Pemilihan iringan Sampak ini dengan pertimbangan dapat mendukung sajian tari, terutama untuk menarik perhatian penonton. 
Pada dekade ini tampaknya tari gambyong mulai berkembang, terutama jumlah penarinya telah meningkat. Pada tahun 1961 telah diselenggarakan lomba tari gombyong. Tari gombyong juga sudah diajarkan didalam latihan tari anak dan remaja di pendapa Mangkunegara. Pada dekade 1970-an, tari gambyong berkembang lebih pesat, terlihat beberapa macam tari gamyong disusun pada dekade ini. Nyi Bei Mintoraras menyusun tari gambyong campursari pada tahun 1970. Pada tahun yang sama S.Ngaliman menyusun tari Gambyong Gambirsawit. Kemudian pada tahun 1972, S.Ngaliman juga menyusun tari Gambyong Pareanom. Pada tahun 1973, Nyi Bei Mintoraras menyusun lagi tari gambyong pareanom dalam bentuk lebih padat. Pada tahun 1974, Sutiaji Djoko Suhardjojuga menyusun tari  gambyong pareanom untuk keperluan pendidikan di Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI) di Surakarta. Kemudian pada tahun 1975, Nyi Bei Mintoraras menyusun tari Gambyong Sumyar atau Camoursari. Berikutnya pada tahun 1978 S.Maridi menyusun tari gambyong ayun-ayun. Pada akhir dekade tahun 1970-an, yaitu tahun 1979, Nora Kustantina Dewi dan Rusini menyusun tari Gambyong Pareanom. Pada tahun 1979, S. Maridi menyusun tari Gambyong Sala Minulya. Bentuk susunan tari gambyong, biasanya berpijak pada bentuk tari gambyong yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian jika diamati pada bentuknya terdapat persamaan-persamaan, terutama dalam penggunaan rangkaian geraknya. Pada dekade ini, tampak adanya perubahan sikap masyarakat dalam memandang tari gambyong. Terlihat pada waktu ini semakin banyak para gadis dari lingkungan bangsawan maupun terpelajar belajar tari gambyong. Bahkan para gadis kerabat Mangkunegara telah tampil pula menampilkan tari gambyong, baik dilingkungan Mangkunegara maupun diluar Mangkunegara. Oleh karena itu mereka belajar tari gambyong. Munculnya beberapa susunan tari gambyong yang disusun oleh beberapa penyusun tari yang berbeda juga semakin mendukung perkembangan tari gambyong. Pada dekade 1980-an, tari gambyong tampak semakin berekembang secara luas, bahkan telah meluas keseluruh daerah di Jawa Tengah. Pada tahun 1980, dalam acara Pembukaan Festival Film Indonesia di Gedung  Olahraga Semarang ditampilkan tari Gambyong oleh 100 orang penari dan pada peringatan 100 tahun kartini pada tahun 1981 juga ditampilkan tari gambyong dengan 100 orang. Penampilan tari gambyong lebih berkembang lagi pada tahun 1985, hal ini disebabkan oleh adanya instruksi atau pencanangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang menunjuk tari gambyong sebagai tari penyambut resmi di Jawa Tengah, sekaligus menjadikan tari gambyong identitas tari di Jawa Tengah. Pencanangan gubernur ini dilaksanakan tahun 1985. Walaupun pencanangan tari gambyong sebagai tari penyambut resmi di Jawa Tengah ini mendapatkan berbagai tanggapan, baik positif maupun negatif, tetapi ternyata kebijakan ini tetap dilaksanakan sampai sekarang. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, setiap kegiatan resmi yang dilaksanakan di Jawa Tengah selalu menampilkan tari gambyong sebagai tari penyambut resmi. Oleh karena itu tari gambyong semakin banyak mendapatkan kesempatan trampil. Dalam acara itu biasanya tari gambyong dilakukan secara massal, hal ini juga menyebabkan semakin banyak jumlah penari gambyong. Selain itu, adanya kesempatan sering tampil ini juga menarik orang lain untuk belajar tari gambyong. Pada dekade ini penyusunan tari gambyong tidak sebanyak 1970-an, terlihat hanya ada tiga susunan tari gambyong, yaitu gambyong pancerana disusun oleh S.Ngaliman pada tahun 1981, Gambyong Mudhataman disusun oleh Sunarno pada tahun 1989, dan Gambyong Pangkur Langenkusuma disusun oleh R.T. Rono Suripto pada tahun 1989. Perkembangan tari gambyong pada dekade ini tampak mencolok pada bentuk garapannya, karena tari ini sering disajikan oleh beberapa penari dengan penggarapan gerak, pola lantai, level penari, posisi penari, dan tempo iringan. Selain itu juga dilakukan penggarapan unsur-unsur gerak diantaranya memperluas atau mempersempit volume, mempercepat atau memperlambat tempo, dan mempertegas tekanan. Perubahan dalam busana tari gambyong juga berkembang, hal ini terlihat pada munculnya berbagai bentuk busana yang semakin beragam. Pada awal dekade 1990-an, Wahyu Santoso Prabowo menyusun tari Gambyong Dewandaru. untuk acara perkawinan putri Sukamdani Sahid Gitosardjono.

referensi:       
Widyasetyaningrum, Sri Rochana (2004). Sejarah Tari Gambyong : Seni Rakyat Menuju Istana. Yogyakarta: Citra Etnika

·         TimIndonesiaExploride/IndonesiaKaya. "Tari Gambyong". Diakses 30 April 2014

·         Sigit Astono, Margono, Sumardi; Sri Murtono (2007). Seni Tari dan Seni Musik. Jakarta: Yudhistira

·         Yoyok R.M; Siswandi (2008). Pendidikan Seni Budaya. Jakarta: Yudhistira

Selasa, 09 Desember 2014

Canal Grande, Venice


The Grand Canal (Italia: Canal Grande) adalah jalur air utama Venesia. Bus air vaporetto adalah bentuk utama transportasi umum di sini; Satu baris vaporetto (di kedua arah) sangat bermanfaat untuk menikmati Grand Canal pada kecepatan santai. 

Kanal menghubungkan daerah dekat kereta api Santa Lucia dengan San Marco sepanjang panjang 4 km. Pada kedua sisi kanal, sekitar 170 bangunan historis antara abad ke-13 ke-18 dapat dilihat. Seperti itu dianggap sebagai lokasi yang paling eksklusif, keluarga bangsawan dan bangsawan diupayakan untuk membangun lebih baik satu sama lain dengan menciptakan palazzi spektakuler sepanjang kanal. 

Tidak mungkin untuk menyebutkan semua bangunan terkenal sepanjang Canal Grande; di antara yang terbaik-dikenal adalah Ca 'Rezzonico, Ca' d'Oro, Ca 'Foscari, dan Palazzo Venier dei Leoni, perumahan Peggy Guggenheim Collection. Gereja-gereja di sepanjang kanal termasuk Basilika Santa Maria della Salute. The Galleria dell`Accademia juga terletak di sini.

Indonesian Archipelago


Indonesia is an archipelago nation’s largest and fourth most populous country in the world, consist of five main island such as Sumatra, Java, Kalimantan, Sulawesi and Papua, covering 34 provinces. Has about 13,466 islands, but only 6,000 inhabited islands. This archipelago stretches 5150 kilometers beetwen mainland Australia to Asia and the Pacific Ocean and India split at the equator. Indonesia’s name comes from two Greek words: “Indo” meaning Indian and “Nesos” meaning island. So Indonesia is an archipelagic nation with a capital of Jakarta as the center of government and the busy downtown. Indonesia has a tropical climate, only two seasons of the year, summer and rainy. East moonsoon from June to September brings dry weather while the rainy season from December to March. The weather in summer as usual clear and bright, suitable for people to do some activity such as work, study, shopping, etc. It temperatures range 360 Celcius to 400 Celcius. The weather in rainy such as rain that lasts for a short time called shower. The biggest shower like heavy shower will make large amount water covering land called flood.  Transition seasons sometimes brings rain, but in the middle of the rainy season, temperatures range 210 Celcius (700F) to 330 Celcius (900F) except at higher altitudes, the weather is much colder. Fall season of heavy rain was recorded in December until February. Humadity between 60-100%. More than 483 languages and dialects spoken in the archipelago. Included in 350 different ethnic group. Indonesian is the national language, written in Roman script and based on European orthography. In each area a tourist destination, English is the number one foreign language is often spoken and written. While on a specific destination in Arabic and Chinese are more frequently used. As an archiprlagic country, most of Indonesia is a warm ocean in which there is a wide range of beautiful life. Biodiversity in the mainland, Wallace region contains 28,000 species of plants, rare orchids Raflesia small to giant flowers, 3,500 species of rare animals including orangutans in Sumatra and Kalimantan, there is a unique giant lizards on Komodo Island, horned Javan rhinoceros, and the last tiger of Sumatra. All property is protected by the government in some areas in the Park. Staple food of most Indonesia is “ Rice “. But a few island in eastern Indonesia, staple food traditionally has ranged from corn, sago, cassava or sweet potato it is doesn’t mean potato chips like a modern food in United States. Fish are used as complementary foods, prepared as a paste of fresh, salted, dried, smoked or fried. Coconut is found everywhere, and in addition produced for cooking oil, coconut milk as well as a food flavoring. Spices and spicy chili are popular in some areas such as West Sumatra, North Sulawesi. Each province or region has its own distinctive cuisine is more than one. Every year Indonesia has many tourist from another country with difference interested to kind of tourism activities. Among there are leisure tourism, business tourism, and special tourism or independent trips. Leisure tourism can mean anything from excursions, day trips, and weekend breaks to package holidays, pleasure cruises. Leisure tourism offers us to relaxing many activities such as enjoy the culture attraction in Bali included traditional dance or sacral dance, social life of local  people, religious ceremonies and rituals to reveals the citizen pride and Hinduism to the gods, this ceremonies was held in temple. Balinese people make some tourist feel comfortable and enjoy caused they were friendly. Business tourism is a more limited and focused subset of regular tourism. During business tourism, individuals are still working and being paid, but are doing so away from both their workplace and home. Primary business tourism activities include meetings, and attending conferences, incentive tour it seems like workers are given a reward for good work, exhibitions. Despite the term business in business tourism, when individuals from government or non-profit organizations engage in similiar activities, this is still categorized as business tourism. Special tourism or independent trips such as scuba diving to see a wonderful life under the sea where you can find rare banner fish, different kinds of superb coral reef formations, colorful fish and others amazing things. Hill climbing and walking or trecks in the mountains. Some tourist in Indonesia especially was interested to did it. Primary hillwalking in the mountains activities include cliff climbing, hill climbing, etc. Pride is an expression of treckers when their can get the summit to pick the Indonesian flag on the ground. Indonesia has a thousand kinds of mountain such as Jaya Wijaya Mount where we can find snow in summit which is timeless, Merapi Mount, Mahameru Mount, etc. Every mountain has a difference barries to get to and for real treckers too easy to pass it. Mountain is place where found an amazing cascade of water falling from a height of mountain, formed when a river a stream flows over a precipice or steep incline ( this is known as a waterfall). Plateau is an area of relatively level high ground and it is a place for treckers to rest on their tents. Basically Indonesia has a located in suitable geographic it makes Indonesia had has nature diverasity and nature resources richness therefore interesting for tourist to visit. That’s why Indonesia always visited by tourist to enjoy and relax Indonesia nature every years and it is goes on and on. All tourist who want to visit Indonesia must have a passport valid for at least 6 months from the date of arrival, and have proof (tickets) turnaround to the country of origin. Immigration authorities provide free tourist visa for a period of 30 days to citizens of 12 countries. Among there are Thailand, Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam, Filipinos, Hong Kong, Macau, Chile, Morocco, Peru, Vietnam, and Equador. In accordance with Regulation of the Minister of Justice and Human Rights Republic of Indonesia. M.HH-03.GR, 1:06, citizens from 64 countries and one territory are eligible to apply Visa on Arrival (VOA). This visa can be obtained directly when you arrive at certain airports and seaports in Indonesia regerdless of the purpose of your visit (Tourist Business, Social and Cultural) Visa on Arrival is not a work visa or visit visa. Therefore, it can not be extended or converted into other immigration permit. Maximum allowable stay is thirty days and probably extended for a maximum of thirty days. General requirements for visa on arrival are passport applicants must apply at least six months from the date of entry. Countries or regions which can obtain visa on arrival there are Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgium, Brazil, Bulgaria, Czech Republic, Cambodia, Canada, Cyprus, China, Denmark, Estonia, Egypt, Fiji, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, India, Iceland, Iran, Ireland, Italy, Japan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Lithuania, Liechtenstein, Luxembourg, Maldives, Malta, Mexico, Monaco. New Zealand, Netherland, Norway, Oman, Panama, Portugal, Qatar, Romania, Russia, Saudia Arabia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, South Africa, South Korea, Suriname, Sweden, Switzerland, Chinese Taipei, Timor Leste, Tunisia, Turkey, Uni Arab Emirates, United Kingdom, United States of America. Based on survey many tourist felt enjoy and relax it makes tourist feel comfortable and keep to stay in Indonesia not want to come back. That’s why I love Indonesia, I proud being a local people with Indonesian nation caused I have been surrounded by amazing historical places from sabang to merauke, green nature, jungle as known as heart of world caused million trees was produced an Oxygen to save people in this world, the beautiful sea with blue water which is found the amazing life under the sea and it makes to being a part of little fish to show up the amazing colourful of little fish. Derawan, Raja Ampat, Gili Island,  named of places where we can find paradise under the sea and only Indonesia have it. Inhabited island where found the nice people and so friendly in every side. Indonesia has cultural diversity such as language and dialect from 750 ethnics, cultural system meaning every ethnic have a leader to handle and manage their member. Therefore, they have difference rules and regulations which is have to obeyed by their member. Art is an expression of people to express their feeling, so many kinds of art. Among there are traditional dance, ceremonies, traditional music and instrument, traditional song created by people to reveals their sadness, happiness, wishes, and something happening. No one word I can says excepted I love Indonesia with everything side of archipelagic.