Senin, 03 November 2014

Koperasi di Dunia (Jepang)

Japanese Consumer Co-operative Union


Japanese Consumer Co-operative Union adalah organisasi yang diselenggarakan oleh konsumen yang menjadi anggota koperasi melalui pembayaran langganan, yang digunakan untuk terlibat dalam operasi bisnis yang diperlukan untuk kemajuan kehidupan sehari-hari para anggota. Operasi utama koperasi adalah untuk menyediakan makanan dan kebutuhan sehari-hari lainnya melalui toko operasi dan layanan rumah pengiriman kepada anggotanya. Hal ini juga terlibat dalam operasi lain, seperti asuransi mutual-bantuan, kesejahteraan sosial dan pelayanan kesehatan. Organisasi Koperasi ini berbasis di Jepang.

cara bergabung dengan koperasi ini yaitu:
Manfaat dari bergabung sebagai anggota yaitu: 
  • Anda dapat menerima dividen sesuai dengan investasi Anda. 
  • Anda dapat menerima pengembalian dana patronase Anda sesuai dengan jumlah total pembelian Anda. 
  • Anda dapat bergabung dengan pertukaran dan kegiatan di antara anggota. 
  • Anda dapat menggunakan berbagai layanan yang ditawarkan oleh co-op. 

Semua konsumen koperasi dibiayai dan dioperasikan oleh anggotanya sehingga mereka dapat mengamankan dan memperbaiki kehidupan mereka. Untuk memenuhi keinginan untuk membeli barang-barang yang aman dan dapat diandalkan, anggota mengoperasikan co-op dengan berbagi pendapat mereka sebagai konsumen. Dana yang disumbangkan oleh anggota adalah modal penting untuk pengembangan barang yang aman dan dapat diandalkan serta membuka toko baru. Co-op menyediakan berbagai rencana dan peluang bagi para anggotanya untuk mengekspresikan pendapat dan permintaan yang dipertimbangkan dalam pengembangan produk, operasi toko, dan kegiatan lainnya.

Minggu, 26 Oktober 2014

Koperasi di Dunia (Amerika)

National Cooperative Grocers Association (NCGA)

 

National Association Koperasi Grosir (NCGA) adalah layanan bisnis koperasi untuk ritel toko koperasi yang terletak di seluruh Amerika Serikat . NCGA membantu menyatukan makanan alami co-ops untuk mengoptimalkan sumber daya operasional dan pemasaran, memperkuat daya beli, dan akhirnya menawarkan nilai lebih untuk makanan alami untuk pemilik co-op dan pembeli di mana-mana. Markas NCGA berlokasi di Iowa City , Iowa yang juga rumah bagi New Pioneer Food Co-op , makanan koperasi ritel konsumen yang dimiliki.
 
Pada 2014 NCGA mewakili meliputi 142 koperasi makanan independen yang beroperasi lebih dari 190 toko di 38 negara dengan penjualan tahunan gabungan sebesar lebih dari $ 1,6 miliar. 

 

Kamis, 23 Oktober 2014

Koperasi di Dunia (Inggris)

The Co-operative Food

 

The Co-operative Food, sering disebut sebagai Co-op, adalah merek yang dirancang untuk usaha kelontong dari koperasi konsumen yang digerakan di Inggris . Penerus Co-op dan berbagai format regional, itu adalah divisi terbesar dari The Co-operative Group dan digunakan oleh sejumlah masyarakat daerah. Pelanggan dapat mendapatkan bagian dari keuntungan secara proporsional dengan pembelian melalui Skema Keanggotaan Koperasi.

Sementara pangsa pasar sektor Inggris koperasi makanan ritel telah berkurang dari puncaknya 30% pada tahun 1950 menjadi hanya 6,4% , Grup Co-operative adalah pengecer makanan terbesar kelima di Inggris. Maskapai ini mengoperasikan lebih dari 3.300 toko dari berbagai ukuran dengan penyebaran geografis terbesar setiap pengecer, dengan sebuah toko di setiap wilayah pos Inggris. Grup mengambil keputusan untuk tidak bersaing head-on dengan kelipatan supermarket pada kisaran dan harga di pasar yang menjadi semakin kompetitif. Mereka memutuskan untuk berkonsentrasi pada toko kecil yang berada di masyarakat setempat. Hal ini juga mulai memasarkan "co-operative difference" dan sikap etis itu makin lama menjadi pendukung Fairtrade .
 
Contohnya adalah ikon Co-op 99 merek teh yang kini telah bergabung semua minuman sendiri-merek lain untuk menjadi Fairtrade. Selain semua merk milik Co-operative baik itu produk kesehatan, kecantikan dan produk rumah tangga ditandai dengan "approved by BUAV " sebuah simbol kelinci untuk menunjukkan bahwa baik produk atau bahan-bahan yang telah diuji pada hewan.
 
Merek Food Co-operative muncul pada label barang sendiri ditebar oleh semua masyarakat koperasi ritel di Inggris, sementara banyak masyarakat daerah juga menggunakan merek Co-Operative pada toko mereka.
 
Menurut Catherine Charnock dari  Co-operative Brands Ltd, The Co-operative Food diberi warna hijau mengidentifikasi membedakannya dari sektor usaha koperasi lainnya (seperti farmasi, perbankan, perjalanan dan pemakaman) dan dari livery biru sebelumnya.


Pengecer Somerfield Stores Ltd diakuisisi oleh The Co-operative Group pada 2 Maret 2009 di 1570000000 £ kesepakatan; merek digantikan oleh fascia Co-operative Food dalam waktu dua tahun dari akuisisi ini.



Perusahaan di dalam toko "Co-operative Radio" diproduksi dan disiarkan oleh mood Media

Selasa, 21 Oktober 2014

Koperasi di Dunia (Korea)

iCOOP Group dan Tanggung Jawabnya Untuk Masa Depan


 

iCOOP Consumers' Co-operative Group in Korea didirikan pada tahun 1997. Misinya adalah untuk menyebarkan semangat kerjasama sebagai Konsumen Co-op melalui Solidaritas dan Kerjasama kecil skala Co-ops terletak di masing-masing provinsi lokal di Korea. Pada saat itu, tidak ada dasar hukum pada konsumen Koperasi ('Co-ops') dan sangat sedikit dikenal masyarakat di Korea.
Karakteristik Koperasi Konsumen di Korea di bawah ini:
  1. Kebanyakan Co-ops di Korea diselenggarakan setelah orang membawa Korea Society kemenangan demokratisasi politik. Bahkan, dulu ada beberapa Co-ops independen dari pemerintah sejak Perang Korea. Namun sebagian besar dari mereka adalah salah satu dari yang mengganggu atau ditekan oleh pemerintah. Yang benar adalah bahwa Co-ops di Korea membutuhkan jangka waktu tertentu demokratisasi politik untuk memulai kegiatan independen dari pemerintah.
  2. Kebanyakan Co-ops telah sangat terkait dengan revitalisasi Korea Pertanian dari awal Co-ops. Pertanian kecil berpusat pertanian Korea telah berada dalam situasi sangat sulit karena Korea membuka beberapa produk perdagangan bebas pada tahun 1985. Sementara itu, sejumlah gerakan rakyat lahir dalam bentuk gerakan, buruh petani gerakan, dan gerakan perempuan memiliki filosofi sendiri. Gerakan petani memiliki tujuan untuk melestarikan lingkungan dan ekosistem serta manusia dengan cara pertanian organik, gerakan buruh untuk membawa revolusi ke masyarakat Korea dan gerakan perempuan untuk membangun masyarakat dengan kesetaraan gender. Semua ini Co-ops telah menyarankan gaya hidup alternatif dan cara-cara khusus untuk masyarakat yang berkelanjutan di daerah perkotaan menyeluruh Co-ops. Ini adalah sejarah Korean representative Co-ops, Hansalim, Womenlink Consumer Cooperative, Dure Consumers' Cooperative, iCOOP dan seterusnya di Korea.
  3. Semua Co-ops di Korea telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang membatasi batas hukum bisnis Koperasi Konsumen 'untuk produk pertanian dan produksi yang ramah lingkungan hanya tidak semua barang yang dibutuhkan bagi konsumen yang dijual oleh distributor lain pada umumnya dan peraturan ini telah menjadi penghalang yang fatal terhadap pengembangan dan mempopulerkan Co-ops di Korea.   

 

iCOOP memulai usahanya dengan hanya 682 anggota dan 1,5 juta US $ dari volume penjualan pada tahun pertama pendirian. Tapi iCOOP telah terus meningkat anggota dan penjualan volume untuk 42.000 anggota dan 94200000000 US $ pada 2007 dan prestasi ini telah selesai dalam waktu yang sangat singkat dari 10 tahun. Pada dasarnya bisnis iCOOP dijalankan melalui sistem pengiriman langsung ke rumah masing-masing anggota dan juga antena toko di banyak kota. Kami mengejar untuk mencapai ketahanan pangan dengan pengembangan harmonis antara daerah perkotaan dan pedesaan dan untuk membawa keluar masyarakat sipil koperasi dengan kegiatan aktif dari Co-ops dalam kehidupan kita sehari-hari. iCOOP menempatkan peran penting pertemuan masyarakat di masing-masing kota dan saat ini 291 pertemuan masyarakat telah diadakan selama bangsa. Kebanyakan anggota iCOOP adalah perempuan terutama dalam usia tiga puluhan memiliki anak-anak mereka dan mereka melakukan aktivitas seperti makanan musiman kelas memasak, penitipan untuk anak-anak mereka, kelompok belajar pada mata pelajaran umum, misalnya, keamanan pangan, teori Koperasi termasuk ICA Pernyataan terutama tentang identitas Koperasi dan kegiatan lainnya bagi masyarakat yang mereka milik. Juga ada satu khusus Co-op terdiri dari 153 anggota muda yang dipekerjakan oleh iCOOP Group dan mereka berusaha untuk dididik sebagai Co-operator tidak hanya sebagai karyawan menyarankan berbagai ceramah dan kegiatan serta pengelolaan perpustakaan bagi para anggotanya.
 
iCOOP berfokus pada orang-orang terutama muda mulai usia dua puluhan untuk tiga puluhan menunjukkan mereka sejumlah kegiatan dan upaya ini didasarkan pada keyakinan bahwa memberikan inspirasi bagi orang-orang muda dapat memberikan kebanggaan inti peran penting mereka dalam masyarakat Korea dan kebanggaan ini terhubung ke tanggung jawab untuk masa depan.

Kamis, 09 Oktober 2014

Perundang-undangan Koperasi & Credit Union



UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

 

Babak baru koperasi dimulai lewat di sahkannya UU No.17 Tahun 2012 yang menggantikan UU terdahulu No.25 Tahun 1992. Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan dengan  penyesuain  di tingkat  operasionalisasi organisasi dan usaha koperasi.  
Sebagai bagian Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh, mempelajari  dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi. Untuk Melihat isi dari UU No. 17 Tahun 2012 dapat didownload di link berikut:


Koperasi Kredit (Credit Union)

 


Pengertian koperasi Kredit

Koperasi kredit atau biasa dikenal dengan nama credit union adalah salah satu bentuk koperasi yang berfungsi sebagai mana koperasi pada umumnya yaitu sebuah lembaga yang bertujuan untuk memakmurkan anggotanya dengan cara melakukan kegiatan memberikan pinjaman berupa kredit kepada anggotanya ataupun kepada masyarakat luas.
Selain pengertian umum diatas pengertian koperasi simpan pinjam (credit union) menurut WOCCU koperasi kredit adalah sebuah lembaga koperasi non profit yang menyediakan kegiatan simpan pinjam secara kredit dan kegiatan keuangan lainnya kepada anggotanya, namun pada praktiknya bisa dibilang bergantung kepada yuridiksi yang berlaku. Menurut WOCCU, keanggotaan koperasi kredit berdasarkan kepada suatu ikatan bersama, yaitu ikatan antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam suatu lingkungan tertentu baik itu berupa lingkungan organisasi komunitas agama tertentu ataupun berdasarkan lingkungan komunitas kerja. Keuntungan anggota koperasi kredit bisa dilihat dari tingginya tingkat returns on savings dan rendahnya biaya pinjaman.

Di Indonesia koperasi kredit mempunyai 3 prinsip utama :
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Selain itu koperasi kredit di Indonesia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utamanya.
 

Sejarah singkat koperasi kredit di Dunia:

Pada awal mulanya koperasi kredit berdiri di Negara Jerman pada akhir abad ke 19 yang didirikan oleh seorang pioneer koperasi yang bernama Hermann Schulze-Delitzsch. Koperasi kredit buatan beliau mempunyai ciri-ciri dasar dari semua koperasi yang ada sekarang ini yaitu adanya sifat membantu diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, kesetaraan, dan solidaritas. Selain itu Mr.Schulze mendapat kredit atas jasanya dalam mengembangkan sifat bond of association
yang menjadi dasar dari koperasi kredit sekarang ini. Selain Hermann Schulze-Delitzsch tokoh lain yang cukup berjasa dalam pengembangan koperasi kredit adalah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang tercata sebagai orang pertama yang tercatat mendirikan koperasi kredit di daerah pedesaan atau rural di daerah Heddesdorf, jerman. Perbedaan mendasar antara koperasi kredit bentukan Raiffeisen dan Schulze perbedaan pendirian lokasinya dimana Schulze mendirikan koperasinya di daerah perkotaan dan anggotanya kebanyakan adalah para pedagang, pemilik toko dan pengrajin. Sedangkan Raiffeisen mendirikannya didaerah pedesaan yang secara ekonomi penduduknya belum mempunyai perekonomian yang memadai.


Bahkan sebelum mulai terkenal di jerman telah muncul "benih-benih" koperasi kredit di dunia seperti :
  1. 1864 Léon d'Andrimont mendirkan "people's bank" di belgia
  2. 1865 Luigi Luzzatti, the 'Schulze-Delitzsch' of Italy mendirikan the People's Bank of Milan.
  3. Koperasi kredit juga terus menyebar di berbagai belahan eropa seperti di daerah Austria, Swiss, Hungaria, Belanda dan Negara-negara Balkan

 Beberapa keunggulan dan Kelemahan Koperasi Kredit di Indonesia

Keunggulan:

  • Menawarkankan tingkat rates yang menarik bagi para anggota peminjam dan penyimpan pinjaman
  • Tidak dikenakan pajak
  • Berperan sebagai organisasi yang tidak mengejar keuntungan semata namun juga memberikan pendidikan bagi anggotanya
  • Berfungsi untuk melindungi anggotanya dari jeratan lintah darat
Kelemahan:


  • Kurangnya tenaga sukarela yang efisien
  • Tidak adanya diversitifikasi produk
  • Common bond kadang membatasi kemapuan koperasi kredit untuk melakukan divertifikasi
 Referensi:

Senin, 02 Juni 2014

Kebijakan Pemerintah Terhadap Kemiskinan Pada Masa Pemerintahan Presiden SBY

Untuk memberantas kemiskinan pemerintah mempunyai banyak program yang dapat digunakan oleh warga tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan dan hak dalam berbagai bidang. Contoh program yang diterapkan yaitu seperti BLT, Jamkesmas, BOS, Bidikmisi, Raskin, PNPM Mandiri, KUR, dan lain sebagainya. Di tulisan ini saya akan menjelaskan beberapa program tersebut.

1. BLT (Bantuan Langsung Tunai)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah sebuah program kompensasi untuk kelompok termiskin ketika terjadi sebuah guncangan ekonomi yang bisa mempengaruhi kesejahteraan kelompok itu. Di Indonesia, BLT diberikan saat terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang akan mempengaruhi harga-harga secara umum. Sumber

2. Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat)

Jamkesmas adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Sumber

3. BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sumber

4. Bidikmisi


Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan terhadap yang berprestasi, bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang mana memberikan fasilitas pada yang tidak mampu untuk dapat memutus mata rantai kemiskinan. Walaupun demikian, syarat prestasi pada bidikmisi ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bidikmisi terseleksi dari yang benar benar mempunyai kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. Sumber
5. Raskin (Beras Miskin)
Raskin adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Sumber
6. PNPM Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri)
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. Tujuan Umumnya yaitu untuk meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Sumber
7. KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3). Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil. Sumber


Minggu, 23 Maret 2014

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem

Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliraninformasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.


Sistem Ekonomi

Pengertian Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.

Ada 4 sistem dalam ekonomi, berikut adalah macam-macam sistem ekonomi :

  • Sistem Ekonomi Tradisional
  • Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
  • Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
  • Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi tradisonal memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun. Dan masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga kegiatan perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan.
Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Pembagian struktur kerja belum ada
  2. Masih menggunakan tukar-menukar barang/barter
  3. Sifat kekeluargaan tergolong tinggi
  4. Proses produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan sebagainya
  5. Alat untuk memproduksi sangat sederhana.
  6. Sistem Ekonomi Sosialis/Terpusat
Sistem ekonomi terpusat yang disebut juga sistem ekonomi sosialis adalah suatu sistem ekonomi yang seluruh sumber daya dan pengolahannya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Sistem ekonomi terpusat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Negara menguasai semua alat produksi
  • Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
  • Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat
  • Hak milik individu tidak diakui
  • Pemerintah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
  • Sistem Ekonomi Bebas/Liberal
Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi di mana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaanya dan mereka bebas bersaing. Ciri-cirinya :

  1. Harga barang ditentukan oleh pasar
  2. Timbulnya persaingan bebas
  3. Adanya pengakuan terhadap hak individu
  4. Setiap individu bebas mengejar keuntungan
  5. Modal memegang peranan sangat penting.
  6. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan-kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran :

  1. Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
  2. Adanya pihak swasta yang ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
  3. Sistem Ekonomi Indonesia


Sistem Perekonomian Indonesia


Dalam upaya menjaga keseimbangan dan kestabilan Perekonomian Indonesia, Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran. Dimana pemerintah memadukan dua sistem ekonomi sekaligus yaitu sistem ekonomi pasar dan terencana atau terpimpin, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai landasan Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 33 ayat 1 sampai dengan 3 disebutkan bahwa:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga Ayat dari pasal 33 UUD 1945 tersebutlah yang dijadikan pedoman dalam menyusun sistem ekonomi indonesia yang lebih mementingkan demokrasi Ekonomi Indonesia yang terencana ini.

Negara Indonesia memiliki Sistem ekonomi yang berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 yang telah disebutkan diatas dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Pemerintah memiliki peranan yang penting sama hal nya dengan Swasta. namun peranan penting tersebut tidak berarti dominan. Peranan yang penting namun tidak dominan dari pemerintah dan swasta tersebut bertujuan Agar tidak terjadinya sistem ekonomi komando yang hanya dimonopoli oleh beberapa pihak saja dan juga menghindari adanya sistem ekonomi pasar bebas yang sebebas-bebasnya.
  • Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan pada asas kekeluargaan sehingga hal itu menjadikan perekonomian di Indonesia tidak hanya didominasi oleh faktor modal saja, namun juga didominasi oleh keberadaan buruh yang juga dianggap memiliki peranan yang sama pentingnya.
  • Semua kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh rakyat, dan untuk rakyat dibawah pengawasan dari pemerintah, Semua kekayaan alam Indonesia yang mencakup bumi, Air, dan udara di Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan yang dimiliki oleh negara dimanfaatkan dengan dasar mufakat dari lembaga perwakilan rakyat yang mendengarkan aspirasi rakyat, dan diawasi oleh kebijakan yang dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat pula.
  • Seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang akan dilakukannya dan semua Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kelayakan hidup.
  • Hak kepemilikan individu diakui namun tidak boleh bertentangan dengan hak masyarakat lainnya.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi semua Warga negara Indonesia dapat dikembangkan semaksimal mungkin dengan batasan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain secara umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sistem ekonomi syariah atau Islam merupakan salah satu sistem ekonomi yang juga ada di Indonesia. Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi Indonesia yang pada dasarnya bersumber dari syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, sistem ekonomi syariah ini tidak begitu mengharapkan pada jumlah laba yang besar namun mengedepankan pada menghindari riba atau hal-hal tidak baik lainnya dalam perekonomian. sistem ekonomi syariah di Indonesia berkembang sangat pesat dengan bukti nyata bahwa hampir seluruh bank di Indonesia memiliki program syariah bagi nasabahnya.