Kamis, 12 Mei 2016

Passive Voice

Run and Play

Lisa returns home. She cannot believe her eyes! Her kids, Ami and Ben are in the room. They run around the big and expensive table and shout. This game is liked by them very much.

Lisa stands and looks at them. This is what she sees and hears.

Ben is asked to wait by Ami, but he does not wait. He continues to run. So Ami’s request is changed. Ben is asked to help by Ami. Ben stops, Ami is helped by Ben. (Lisa is impressed!)

Now Lisa is invited to join them."Yes, mummy! Come and join us!" Ami and Ben shout.

So Amy and Ben are joined by Lisa. They run and play. This game is enjoyed by them very much. Ami kisses Ben. Ben kisses Ami. Then Lisa is kissed by Ben and Ami.

Now Lisa wants to rest, but there are many things on her bed. The things are moved by the kids. A blanket is needed and Lisa receives it. She now sleeps in her bed. Lisa and Ben are at home, so they are protected.

But wait! What is this noise? Oh no, the big and expensive table is smashed! Well, the table was not so protected . . .


Passive Voice:
  • This game is liked by them very much: simple present tense
  • Ben is asked to wait by Ami: simple present tense
  • Ben is asked to help by Ami: simple present tense
  • Ami is helped by Ben: simple present tense
  • So Amy and Ben are joined by Lisa: simple present tense
  • This game is enjoyed by them very much: simple present tense
  • Then Lisa is kissed by Ben and Ami: simple present tense
  •  The things are moved by the kids: simple present tense




Kamis, 07 April 2016

In Indonesia, corruption 'subsidized' by taxpayers: Researcher

Fines and penalties levied on corruption convicts are far lower than the losses that they cause, indicating that the losses are indirectly “subsidized” by taxpayers, research shows.
According to a study by Gadjah Mada University, Rp 21.26 trillion was paid in penalties and fines by corruption convicts between 2001 and 2015. The amount is far lower than the state losses caused by corruption, which stood at Rp 203.9 trillion.
"There is Rp 182.64 trillion worth of unrecovered losses. Who bears the cost of the 'subsidy'? It is diligent taxpayers and even generations who are not even born yet," said Gadjah Mada University researcher Rimawan Pradiptyo in Jakarta on Tuesday.
The university team exposed another irony -- those who stole larger amounts of state funds were fined less than people who stole less. Corruption convicts who caused state losses of less than Rp 10 million paid fines 3.43 percent higher than the incurred losses.
"On the other side, those causing state losses of above Rp 25 billion were fined only 8.3 percent of the losses incurred," Rimawan said.
The result of the research is in line with Corruption Eradication Commission (KPK) findings that the country incurred losses from four costs of corruption.
First, the nominal value of the money stolen. Second, the economic opportunity lost because of corruption. Third, the preventive costs such as for bureaucratic reform. Fourth, the eradication costs, such as for court proceedings, investigations and processing.
Based on the type of case, the KPK mostly handled bribery cases comprising 224 cases of all 468 corruption cases under KPK investigation. Next, procurements and budget violation cases with 142 (30 percent) and 44 (10 percent), cases respectively.
Based on profession, 32 percent or 167 of 518 KPK detainees were politicians. Private employees and civil servants followed at 128 (25 percent) and 123 (24 percent) people, respectively. (ags)
Opinion & Solution
Corruption is the thing that really often to happen in Indonesia for a long time. Untill now, I think Indonesia is still unfair to punish their corruptors. Our country is already losing a lot because of what they did.

We should be more assertive about the corruption cases in this country. Maybe we should build a system that is more stricter on the civilizated organization to minimize the occurrence of corruption. Like the data said the most higher presentation for bribery cases is people who work for the country. 

We have to do something more to make them (Corruptors) regret for what they did and make it fair for our country. If we can do that, people will see the worst things could happen if they corrupt and think more than twice about doing that. We should never make the corrupiont as our country behavior.

Selasa, 17 November 2015

Sintaksis Bahasa Indonesia


Kata Sintaksis berasal dari bahasa yunani yaitu sun dan taein, artinya mengatur bersama-sama. Sintaksis membahas tentang struktur internal kalimat dalam bahasa yang terdiri dari frasa, klausa, dan kalimat. Objek terkecil yang dikaji oleh sintaksis adalah frasa, dan yang terbesar yaitu kalimat.

Frasa
Frasa adalah suatu gabungan dari dua kata tetapi tidak membentuk hubungan subjek dan predikat.
Contoh:
bayi sehat
pisang goreng
baru datang
sedang membaca
Frasa dapat dibedakan berdasarkan kelasnya, yaitu frasa verbal, frasa adjektiva, frasa pronominal, frasa adverbia, frasa numeralia, frasa interogativa koordinatif, frasa demonstraiitiva koordinatif, dan frasa preposisional koordinatif.

Klausa
Klausa merupakan  suatu konstruksi kata yang didalamnya terdapat suatu unsur predikatif. Klausa dan kalimat berbeda, akan tetapi klausa dapat berpotensi menjadi kalimat. Yang membedakan klausa dengan kalimat yaitu terdapat intonasi final di akhir kalimat berupa intonasi berita, tanya, perintah, dan  kagum. Sedangkan di klausa tidak terdapat intonasi final.

Kalimat
Kalimat adalah  suatu kesatuan pikiran yang terdiri dari satuan bahasa terkecil. Kalimat dibedakan menjadi bahasa lisan dan bahasa tulis. Dalam bahasa lisan , kalimat memiliki ciri sebagai berikut:
1.      Terdapat gabungan kata yang tediri dari satuan bahasa.
2.      Satuan bahasa itu didahului oleh suatu kesenyapan awal, diselingi atau tidak diselingi oleh kesenyapan antara dan diakhiri dengan kesenyapan akhir yang berupa intonasi final.
Dalam bahasa tulis, kalimat adalah suatu kesatuan bahasa yang diawali oleh huruf kapital, diselingi atau tidak diselingi tanda baca yang terdiri dari tanda koma (,), titik dua (:), atau titik koma (;), dan diakhiri dengan lambang intonasi final yaitu  tanda titik (.), tanda tanya (?), atau tanda seru (!).


Selasa, 29 September 2015

Isu dalam Bidang Ekonomi


OJK Ungkap Sudah Ada Bank Lakukan PHK

Yanuar Riezqi Yovanda
Rabu, 23 September 2015 − 07:40 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perbankan.

Muliaman menjelaskan, pihak perbankan tentu melaporkan hal tersebut sebagai suatu langkah yang dilakukan ketika ekonomi melambat dan nilai tukar rupiah melemah.

"Tentu saja dilaporkan pada kita, tentu saja. Kita dilaporkan demikian (ada PHK maupun merumahkan karyawan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Kendati demikian, OJK belum bisa memaparkan lebih lanjut jumlah angka dari pemecatan yang terjadi di perusahaan perbankan dalam negeri.

"Belum ada angka keseluruhan yang diinfokan dari langkah (PHK) itu. Kita berharap untuk yang merumahkan karyawan bisa kembali lagi (kerja) ketika ekonomi pulih," tegasnya.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, untuk emiten (perusahaan terbuka) belum ada yang melaporkan melakukan PHK. "Kita belum terima laporan itu," tandasnya. 

Opini:
Pelambatan ekonomi yang terjadi di indonesia saat ini di akibatkan oleh ketidak stabilan ekonomi di Tiongkok dan kebijakan moneter di amerika serikat. Karena ekonomi yang melambat Anggaran pendapatan dan belanja negara mengalami perubahan target. Akibat hal itu masalah PHK memang menjadi tidak dapat dihindari dan otomatis tingkat pengangguran di Indonesia menjadi meningkat. PHK dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengejar efisiensi ditengah pelambatan ekonomi yang terjadi. Rupiah juga menjadi lemah karena melambatnya ekonomi di Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini pemerintah harus melakukan tindakan secepatnya. Pemerintah harus meningkatkan kembali perekonomian di indonesia. Bila hal itu cepat dilakukan maka tingkat PHK yang terjadi tidak akan terus berkembang menjadi lebih banyak sehingga tingkat pengangguran di indonesia juga tidak akan meningkat pesat. Pemerintah harus memberikan kebijakan yang sangat mendukung untuk mengatasi masalah ini.

Daftar Pustaka

Kamis, 11 Juni 2015

Contoh Surat Perjanjian

Surat perjanjian biasanya dibuat untuk urusan bisnis, misalkan kesepakatan bisnis antara perusahaan A dan perusahaan B. Surat perjanjian dibuat sebagai dasar hukum bilamana dikemudian waktu terjadi percecokkan.

Sebagai dasar hukum yang kuat karena telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak sewaktu melakukan deal maka surat perjanjian dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk menuntut hak masing-masing jika nantinya ditemukan kecurangan, baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua. 

Contoh:

SURAT PERJANJIAN
No. II/SP/III/2011


Yang bertanda tangan dibawah ini :

- Axel Rizky Anandatama

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. JAYA ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

- Julio Hardiansyah

Dalam hal ini bertindak dan atas nama CV. DUA KELINCI selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk melakukan kesepakatan kerjasama bisnis berupa PEMASARAN PRODUK milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut.

KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama bisnis, bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk memasarkan produk milik PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :

  • PIHAK PERTAMA akan memberikan upah pemasaran produk milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar 10 % dari setiap produk yang berhasil terjual.
  • PIHAK PERTAMA akan memberikan pembayaran sebesar 10 % terhadap PIHAK KEDUA dari setiap produk yang berhasil dijual selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah produk tersebut berhasil terjual.
  • PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA melalui dua opsi pembayaran, yakni: transfer BANK atau pembayaran secara tunai.


PEMBATALAN PERJANJIAN

  • PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu jika PIHAK KEDUA tidak berhasil memasarkan produk milik pihak PERTAMA dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah PIHAK.
  • PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu tanpa harus meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA bilamana kerjasama tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi PIHAK PERTAMA, dan dalam hal ini PIHAK PERTAMA tidak akan dituntut untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA.


KESEPAKATAN PERJANJIAN

Surat Perjanjian kerjasama bisnis ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah PIHAK tanpa ada paksaan dari PIHAK manapun.

Bali, 14 Maret 2011

Yang membuat perjanjian
PT. JAYA ABADI                                         CV. DUA KELINCI

                                           materai

Axel Rizky Anandatama                               Julio Hardiansyah
PIHAK PERTAMA                                       PIHAK KEDUA